LP3HI Dukung Kejagung Jerat Anak Perusahaan Duta Palma di Kasus Alih Fungsi Lahan
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pengusutan kasus korupsi alih fungsi lahan untuk perkebunan sawit di Indragiri Hulu, Riau. Bahkan, menetapkan dua anak perusahaan Duta Palma Group sebagai tersangka.
Diketahui, Kejagung sebelumnya menjerat bos Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng dalam kasus ini. Ia telah divonis bersalah oleh pengadilan.
"Karena dinyatakan bersalah, maka penetapan tersangka bagi korporasinya oleh Kejaksaan Agung adalah langkah tepat sebagai tindak lanjut dari putusan kasasi Apeng," ucap Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/12).
Ia meyakini penetapan tersangka atas kedua anak perusahaan Duta Palma ini akan memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Sebab, pidana terhadap sebuah korporasi tidak ada hukuman badan (penjara).
Kendati begitu, menurut Kurniawan, kejaksaan harus memperhatikan beberapa hal. Utamanya pertimbangan hakim dalam perkara sebelumnya dan fakta-fakta persidangan.
"Jaksa tinggal melacak aset dari 2 perusahaan tersebut untuk mengganti kerugian negara. Jika perlu, dilakukan pemblokiran rekening perusahaan dan penyitaan aset agar tidak terjadi pengalihan pada pihak ketiga, yang akan menyulitkan kejaksaan saat eksekusi," tuturnya.
Lebih jauh, Kurniawan meyakini Duta Palma selaku perusahaan induk dapat juga dijerat sebagai tersangka jika ada relasi kegiatan yang merugikan negara. Misalnya, dua anak perusahaan yang telah berstatus tersangka mendapat keuntungan dari perbuatan yang dilakukan Duta Palma.
"Jika ditemukan fakta adanya relasi antarperusahaan untuk melakukan tindak pidana, mau tidak mau penyidik wajib menelusurinya. Apakah perbuatan itu atas perintah holding company atau bertindak sendiri-sendiri, termasuk aliran uangnya," tandasnya. (dil/jpnn)
Ia meyakini penetapan tersangka atas kedua anak perusahaan Duta Palma ini akan memaksimalkan pengembalian kerugian negara
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal