LPA Indonesia Desak Ada Ganti Rugi Bagi Korban Perdagangan Manusia
Senin, 01 Agustus 2016 – 18:41 WIB

Kak Seto. Foto: Dokumen JPNN
Tertatanya data kependudukan warga (mulai dari RT, RW, kelurahan, kecamatan, bupati/walikota, dst.) dapat berfungsi sebagai safeguard atas viktimisasi sistemik terhadap masyarakat--khususnya anak-anak--selaku korban potensial. Kartu Anak Indonesia, yang dicanangkan Pemerintah belum lama ini, harus mendapat pengelolaan ekstra.
"Pemerintah sepatutnya mengaktivasi karang taruna, PKK, PGRI, dan perkumpulan-perkumpulan warga pada level terkecil lainnya sebagai forum untuk mengedukasi masyarakat akan modus-modus TPPO," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Perlidungan Anak (LPA) Indonesia mendorong penyelenggaraan proses hukum yang menyeluruh dan tuntas atas kasus-kasus Tindak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum