LPAI Kritisi Penggunaan Istilah Pedofilia
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyoroti penyebutan pedofilia dalam beberapa kasus pelecehan seksual.
Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak LPAI Reza Indragiri Amriel, pengurus LPAI mengatakan, ketika terjadi kontak seksual antara orang dewasa dan anak-anak (<18 tahun), sebutannya perlu dibedakan.
Pedofilia jika korbannya adalah anak-anak usia pra-pubertas. Hebefilia, anak-anak usia pubertas. Efebofilia, anak-anak pasca-pubertas.
"Semuanya berkonsekuensi hukum sama, yakni pidana bagi pelaku. Namun untuk kepentingan rehabilitasi, implikasinya bisa berlainan," kata Reza dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/8).
Reza mencontohkan kasus pada hebefilia. Korban yang berusia pubertas sedikit banyak sudah punya minat seksual. Sehingga, perlu dicek apakah anak melakukan perlibatan aktif dalam interaksi seksual.
Jika ya, maka sesungguhnya bukan hanya si predator. Korban juga perlu direhabilitasi agar mampu mengendalikan dorongan seksual khas usia pubernya.
'"Ini kian relevan pada efebofilia, di mana individu yang menjadi korban adalah anak-anak (berdasakan UU Perlindungan Anak). Namun pada saat yang sama sudah memasuki usia boleh nikah (berdasarkan UU Perkawinan)," ujarnya.
Tiga pembedaan di atas juga menjadi dasar untuk memastikan apa yang sesungguhnya dilakukan si pemangsa: perundungan, pelecehan seksual, ataukah rayuan (grooming).
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyoroti penyebutan pedofilia dalam beberapa kasus pelecehan seksual.
- Anak Asuh jadi Korban Pedofilia, Dean Desvi Polisikan Pimpinan Panti Asuhan
- Kasus Anak Bakar Sekolah di Temanggung, Kak Seto Langsung Telepon Kapolres
- Pelaku Pedofilia di Tebet Diamuk Warga, Lalu Dimasukkan ke Mobil Polisi
- Pria Ini Ternyata Pelaku Pedofilia, Setiap Beraksi Direkam Pakai HP, Ada yang Kenal?
- Hati-Hati, Anak yang Belum Memahami Penggunaan Medsos Jadi Incaran Pedofil
- Lebih dari 100 Pria Australia Ditangkap karena Menyimpan dan Berbagi Bahan Pornografi Anak