LPAI Kritisi Penggunaan Istilah Pedofilia

LPAI Kritisi Penggunaan Istilah Pedofilia
Reza Indragiri Amriel. Foto: dok.JPNN.com

Apapun itu, lanjut Reza, pelaku dewasa tetap harus dihukum pidana. Juga waspadai eskalasi perilaku hari ini 'sebatas' sexting, tapi besok bisa saja naik kelas menjadi sentuhan hingga aksi pemangsaan berupa “hubungan terlarang”.

Menurut Reza, sekolah perlu melakukan orientasi bagi siswa baru serta sosialisasi berkala bagi siswa lama. Materinya adalah tentang UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Anak kudu dibikin melek hukum, mampu mengidentifikasi faktor risiko, mengenal sistem pengaduan dan ketentuan sanksi, serta pemahaman akan ajaran agama dan moral," pungkasnya. (esy/jpnn)


Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyoroti penyebutan pedofilia dalam beberapa kasus pelecehan seksual.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News