LPAI Kritisi Penggunaan Istilah Pedofilia
Rabu, 16 Agustus 2017 – 07:12 WIB
Apapun itu, lanjut Reza, pelaku dewasa tetap harus dihukum pidana. Juga waspadai eskalasi perilaku hari ini 'sebatas' sexting, tapi besok bisa saja naik kelas menjadi sentuhan hingga aksi pemangsaan berupa “hubungan terlarang”.
Menurut Reza, sekolah perlu melakukan orientasi bagi siswa baru serta sosialisasi berkala bagi siswa lama. Materinya adalah tentang UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Anak kudu dibikin melek hukum, mampu mengidentifikasi faktor risiko, mengenal sistem pengaduan dan ketentuan sanksi, serta pemahaman akan ajaran agama dan moral," pungkasnya. (esy/jpnn)
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyoroti penyebutan pedofilia dalam beberapa kasus pelecehan seksual.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Anak Asuh jadi Korban Pedofilia, Dean Desvi Polisikan Pimpinan Panti Asuhan
- Kasus Anak Bakar Sekolah di Temanggung, Kak Seto Langsung Telepon Kapolres
- Pelaku Pedofilia di Tebet Diamuk Warga, Lalu Dimasukkan ke Mobil Polisi
- Pria Ini Ternyata Pelaku Pedofilia, Setiap Beraksi Direkam Pakai HP, Ada yang Kenal?
- Hati-Hati, Anak yang Belum Memahami Penggunaan Medsos Jadi Incaran Pedofil
- Lebih dari 100 Pria Australia Ditangkap karena Menyimpan dan Berbagi Bahan Pornografi Anak