LPAI Minta Wajah Tersangaka Pedofilia Tak Ditutupi
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Pemenuhan Hak Anak pada Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amriel menyoroti perlakuan aparat hukum terhadap para tersangka pedofilia online.
Pasalnya, wajah para tersangka justru ditutupi. Padahal masyarakat perlu dibantu mengindentifikasi kemungkinan tersangka berkeliaran di wilayah mereka.
"Wajah terduga teroris diperlihatkan. Muka tersangka korupsi dipampangkan. Kalau memang kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa, maka penindakannya harus luar biasa juga. Namun, mengapa wajah para tersangka pedofilia online ditutup, ya?" kata Reza dengan nada heran menanggapi terungkap kasus pornografi anak secara online, Kamis (16/3).
Psikolog forensik ini menambahkan, tersangka bukan lone wolf. Mereka bisa disebut sebagai jejaring pedofil internasional. Kejahatan internasional, modusnya via online dan canggih.
"Tapi mengapa terkesan diekspos terlalu dini, ya? Bukankah sebaiknya didahului jalinan kerja sama dengan Interpol, lalu gerebek serentak di seluruh negara terkait, baru kemudian jumpa pers? Ekspos terlalu dini malah membuat para anggota FB dan WA tersebut tiarap sehingga semakin sulit dilacak," bebernya.
Anggaplah para pelaku bisa diringkus, imbuh Reza, tapi jangan lupa nasib korban. Nah, berapa banyak korban anak-anak di video pedofil?
"Siap kah anggaran untuk melaksanakan isi UU Perlindungan Anak bahwa korban anak-anak harus direhabilitasi?," tutupnya. (esy/jpnn)
Kabid Pemenuhan Hak Anak pada Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amriel menyoroti perlakuan aparat hukum terhadap para tersangka
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Kak Seto Beri Penghargaan ke Pemkab Hingga Polres Jember
- Mabes Polri Harus Buktikan Keaslian Bukti Chat Vina Cirebon
- Pakar Soroti Kasus Oknum Polwan Bakar Suami, Sebut Soal Candu
- Pakar Soroti Kemungkinan Penyebab Kecelakaan di KM 58 Tol Japek
- Heboh Ancaman Pembunuhan terhadap Anies, Analisis Reza Indragiri Bikin Ngeri
- Analisis Reza soal Penuntasan Kasus KM 50 hingga Penembakan Harun Al Rasyid yang Disoal Anies