LPBH PWNU DKI Jakarta Menilai Menag Yaqut Sudah Melukai Perasaan Umat
Pemerintah, kata dia, tidak perlu lagi membuat pedoman mengatur bunyi pengeras suara.
Toh, selama ini tidak pernah ada keberatan masyarakat sekitar dengan pengeras suara di masjid.
"Tanpa perlu dibuat aturan seperti itu, selama ini rasanya tradisi itu berjalan dan aman-aman saja," bebernya.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan tentang aturan penggunaan pengeras suara di masjid yang menuai protes.
Menag Yaqut mengatakan pengaturan yang tertuang dalam SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala itu bertujuan menciptakan harmonisasi antarumat beragama.
Mantan Ketua GP Ansor itu menyebutkan tanpa adanya pengaturan soal kebisingan suara dari pelantang masjid bisa mengganggu orang lain.
"Kita bayangkan, saya muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucap Yaqut di Pekanbaru, Riau, Rabu (23/2).
Dia selanjutnya memberikan contoh lainnya, yakni gonggongan anjing.
Wakil Ketua LPBH PWNU DKI Jakarta Kevin Haikal menyebut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sudah melukai perasaan umat Islam di Indonesia.
- Pilgub Jakarta 2024: PWNU, KPU dan Bawaslu Jakarta Resmikan Badan Pemantau Pilkada NU
- Pansus Haji Bakal Melibatkan Polisi Panggil Paksa Menag Yaqut
- Hadiri Pelantikan Pengurus PWNU Jateng, Nana Sudjana Ajak Tingkatkan Sinergi
- Bangun Sinergisitas, Nana Sudjana Bersilaturahmi ke PWNU dan PW Muhammadiyah Jateng
- Komjen Purnawirawan Sowan Kepada K.H. Marzuki Mustamar, Demi Ganjar?
- Menag Yaqut: 241 Ribu Jemaah Haji Indonesia Akan Diberangkatkan Tahun Ini