LPDB Kemenkop Gandeng Kejati DIY Amankan Dana Bergulir

LPDB Kemenkop Gandeng Kejati DIY Amankan Dana Bergulir
Nota kesepahaman (MoU) ditandatangani langsung oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM Kemas Danial, MM dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Sri Harijati di Kantor Kejaksaan Tinggi DIY. Foto: Humas Kemenkop

jpnn.com, YOGYAKARTA - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menjalin kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY untuk menekan tunggakan dana bergulir.

Kesepakatan itu karena dana yang bergulir tersebut merupakan uang negara sehingga jika tidak mengembalikan akan berurusan dengan hukum.

Nota kesepahaman (MoU) ditandatangani langsung oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM Kemas Danial, MM dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Sri Harijati di Kantor Kejaksaan Tinggi DIY.

Kemas mengatakan, dana bergulir secara nasional sudah mencapai Rp 8,15 triliun.

Sedangkan untuk di wilayah Yogyakarta sekitar Rp 250 miliar dengan jumlah debitur sekitar 400.

Sejauh ini, tunggakan di Yogya cukup kecil yakni sekitar satu persen.

"Kami akan terus menekan angka tunggakan dalam program dana bergulir. Salah satunya kami menggandeng Kejati DIY sebagai jaksa pengacara negara jika ada perkara perdata, " kata Kemas.

Menurutnya, dana bergulir yang dikelola oleh LPDB-KUMKM ini bersumber dari APBN.

Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menjalin kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News