LPDB Kemenkop Gandeng Kejati DIY Amankan Dana Bergulir
Program ini untuk menggerakkan sektor UMKM dan mengurangi jumlah pengangguran.
Untuk sektor riil minimal Rp 250 juta dan koperasi Rp 150 juta dengan bunga cukup rendah.
"Bunga kami cukup rendah jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya. Kendala kami, dana bergulir kami sedikit dan tidak memiliki kantor cabang, " ujarnya.
Sementara itu, Sri mengatakan, kerja sama ini untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kejaksaan bisa memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum.
"Bidang perdata dan tata usaha negara juga memiliki kewenangan untuk menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara. Jadi jika nanti LPDB-KUMKM memberikan kuasa, kami akan tindaklanjuti sebagai jaksa pengacara negara, " kata Kajati.
Acara MoU ini juga dihadiri pejabat utama Kejaksaan Tinggi DIY yakni para Asisten, jaksa pengacara Negara (JPN), serta Kepala Divisi Hukum dan Humas LPDB-KUMKM Sri Amelia Harimukti dan Kepala Divisi Manajemen Resiko LPDB-KUMKM M. Arie Yoedharto. (adv/jpnn)
Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menjalin kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Redaktur & Reporter : Natalia
- Damping UMKM Awards 2024, Danone Indonesia Dorong Pertumbuhan-Inovasi Usaha Kecil
- Ketum Inkoppas Yudianto Tri Dorong Koperasi Ikut Mengelola Aset Bisnis di Pasar
- Kunker ke Belanda, Menteri Teten Ingin Perkuat Kerja Sama UMKM dan Startup Indonesia
- Martin Manurung Minta Pimpinan DPR Segera Tindak Lanjuti Surpres RUU Perkoperasian
- Kembangkan Rantai Pasok UMKM, KemenKopUKM dan Hippindo Jajaki Kerja Sama dengan China
- Menteri Teten Minta Pelaku Usaha Mikro Ubah Pola Pikir dari Survival Jadi Enterpreneur