LPDUK Bisa Optimalkan Program Olahraga Unggulan Kemenpora

LPDUK Bisa Optimalkan Program Olahraga Unggulan Kemenpora
Pembukaan turnamen sepakbola Gala Desa sebagai rangkaian puncak peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) 2018 di Ternate, Maluku Utara, Sabtu (8/9). Foto: Kemenpora for JPNN

Lembaga yang baru sekitar setahun berdiri ini juga akan bersinergi dengan semua stakeholder olahraga, termasuk PB-PB atau organisasi olahraga yang memiliki program atau kalender event yang dapat 'dijual' ke pihak sponsor.

“Meskipun baru berdiri setahun, LPDUK telah terlibat dalam pekerjaan besar seperti membantu INASGOC dalam mengelola dana sponsor atau komersil untuk Asian Games 2018 yang berjalan sukses. Kita juga bisa menyelesaikan pekerjaan pembangunan lane bowling dan penyempurnaan venue panjat tebing untuk Asian Games 2018, keduanya di Jakabaring, dengan dari hibah dari PT Pertamina dan PT Pusri,” jelas Adi yang hadir bersama Tim LPDUK untuk memeriahkan puncak peringatan Haornas 2018 di Ternate.

Ke depan, lanjut Adi, LPDUK tentu harus bergerak melakukan pengembangan usaha keolahragaan dan melakukan layanan pengelolaan dana olahraga, agar memberikan kontribusi dan layanan yang lebih banyak di sektor olahraga.

Diketahui, BLU LPDUK Kemenpora dibentuk menyusul kelurarnya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/272/M.KT.01/2017 tanggal 12 Mei 2017 tentang Pembentukan Unit yang Menangani Pengelolaan Dana Keolahragaan, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 433/KMK.05/2017 tentang Penetapan Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Adapun mengenai organisasi dan tata kerja LPDUK diatur dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga No 22/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja LPDUK yang disahkan pada 6 Nopember 2017, dimana lembaga ini menjalankan fungsi sebagai perencana kebutuhan dan pengembangan usaha olahraga, serta pelaksanaan dan pengembangan event dan industri olahraga.

Pembentukan LPDUK menjadi langkah awal dalam mewujudkan kemandirian pendanaan olahraga nasional. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2007 tentang Pendanaan Keolahragaan, dana yang bisa dikumpulkan bersumber dari berbagai usaha yang terkait dengan keolahragaan.

Seperti, penyelenggaraan event/pekan/festival olahraga, penjualan tiket, sponsorship, penjualan suvenir, transfer atlet, konsultasi, dan penyewaan sarana dan prasarana olahraga.(jpg/jpnn)


Berbagai event dan kegiatan olahraga, termasuk program unggulan Kemenpora bisa disinergikan dan dioptimalkan oleh Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News