LPEI Beri Perlindungan kepada Eksportir dengan Produk Asuransi Ekspor

Maqin menambahkan, selama pandemi Covid-19 hingga kini LPEI tetap konsisten dalam memberikan perlindungan kepada existing tertanggung dari berbagai sektor.
“LPEI tetap berupaya mempertahankan fasilitas asuransi Trade Credit Insurance yang telah diberikan kepada eksportir dengan melakukan monitoring secara berkala untuk transaksi dan kondisi politik negara buyer. Kami akan terus menjaga hubungan dengan eksportir Indonesia dengan tidak meninggalkan para eksportir yang telah menggunakan fasilitas asuransi LPEI sebelum pandemi,” ujarnya.
Sebagai upaya mendorong sektor UKM untuk berorientasi ekspor, LPEI akan terus memberikan insurance awareness atas manfaat asuransi ekspor LPEI guna memitigasi risiko atas transaksi ekspor yang dilakukan oleh UKM.
Selain itu manfaat lain yang ditekankan yakni meningkatkan level of confidence perbankan sehingga menjadikan UKM bankable dalam rangka mendapatkan fasilitas pembiayaan.
“Kami harap dengan produk asuransi ekspor LPEI, UKM dapat melakukan penerasi ke pasar baru dan lebih nyaman bertransaksi dengan buyer,” seru Maqin.(chi/jpnn)
Fasilitas asuransi ini merupakan wujud peran LPEI untuk membantu eksportir Indonesia dalam meningkatkan confidence level menjalankan kegiatan ekspor.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK
- Lewat Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif, Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- PT BRA 3 Kalasan Sukses Ekspor Pakaian Dalam Wanita ke AS, Ini Harapan Bea Cukai