LPEI dan PLN Lakukan Riset Untuk Memetakan Kebutuhan Listrik Terhadap Dampak Ekspor
jpnn.com, JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan riset bersama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mengenai dampak konsumsi listrik terhadap nilai ekspor dan pemetaan wilayah prioritas sektoral.
Kajian bersama ini sebagai tindak lanjut dari penandatanganan kerja sama yang telah dilakukan PLN dan LPEI, pada 25 Agustus 2021 di Jakarta.
Tujuan dari riset bersama ini adalah untuk memetakan dan menghitung kebutuhan kapasitas listrik wilayah yang memproduksi suatu produk berorientasi ekspor, terutama produk yang berasal dari sektor bernilai tambah seperti makanan & minuman, kayu & furnitur, pulp & kertas, tekstil & produk tekstil, otomotif, alat mekanik & listrik dan alas kaki.
Kepala Divisi Indonesia Eximbank Institute (IEB Institute) LPEI, Rini Satriani menjelaskan hasil analisis regresi menunjukkan konsumsi listrik dan nilai ekspor sektoral memiliki hubungan dua arah yang signifikan dan saling mempengaruhi.
"Peningkatan konsumsi listrik sebagai salah satu input produksi secara langsung bisa meningkatkan nilai ekspor. Di sisi lain, ketika terjadi peningkatan permintaan global, maka nilai ekspor akan meningkat, sehingga turut mengungkit permintaan konsumsi listrik," ujar Rini.
Rini menuturkan konsumsi listrik memiliki dampak berupa nilai elastisitas yang positif terhadap peningkatan nilai ekspor Indonesia di tingkat sektoral dan wilayah.
Beberapa wilayah di Indonesia bahkan memiliki nilai elastisitas di atas satu (>1) terhadap nilai ekspor sektoral, yang artinya bahwa setiap penambahan konsumsi listrik dapat mendorong peningkatan nilai ekspor suatu wilayah/sektoral.
“Hasil riset ini membuktikan pasokan listrik yang andal mampu mendukung aktivitas perekonomian nasional, terutama kegiatan ekspor. PLN terus berkomitmen untuk menyediakan pelayanan listrik yang berkelanjutan dan terjangkau bagi para pelaku industri, khususnya berorientasi ekspor," kata Executive Vice President Keuangan Korporat PLN Teguh Widhi Harsono.
Kajian bersama ini sebagai tindak lanjut dari penandatanganan kerja sama yang telah dilakukan PLN dan LPEI, pada 25 Agustus 2021 di Jakarta.
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Kisah Sukses Nasabah PNM Mekaar, Ekspor Olahan Sisik Ikan ke Berbagai Benua
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi
- Lebih dari 32.000 Pengunjung Ramaikan K-Expo Indonesia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jatim II Dorong UMKM untuk Berkontribusi dalam Rantai Pasok Global