LPEI Tingkatkan Daya Saing Ekspor Indonesia dengan Skema Penugasan Khusus
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian bersama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melakukan sosialisasi kepada disperindag provinsi, asosiasi, institusi, serta berbagai sektor usaha dan pelaku usaha yang berorientasi ekspor di Bandung, Jawa Barat, pada 25 November lalu.
Penugasan Khusus Ekspor (PKE) diberikan Pemerintah kepada LPEI untuk menyediakan pembiayaan, penjaminan dan/atau asuransi untuk transaksi atau proyek, yang secara komersial sulit dilaksanakan.
Tujuannya untuk menunjang kebijakan atau program ekspor nasional.
Sebagai salah satu Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan, LPEI merupakan lembaga khusus yang didirikan pemerintah dengan salah satu kegiatannya memberikan pembiayan kepada eksportir/pelaku usaha berorientasi ekspor untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia maupun jasa di pasar global.
Direktur Pelaksana II Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Maqin U. Norhadi menuturkan dukungan pihaknya penting untuk meningkatkan nilai ekspor, baik dari sisi volume maupun tujuan.
"Perluasan pasar ekspor ke negara-negara non-tradisional, seperti Afrika,Timur Tengah dan Asia Selatan sangat terbuka. Namun ada beberapa kawasan-kawasan tertentu memiliki risiko yang sering dihindari baik oleh pelaku industri maupun perbankan nasional. Pemerintah memastikan akan menyediakan dukungan fasilitas pembiayaan ekspor untuk menembus pasar tersebut," ujar Norhadi.
Beberapa sektor usaha industri strategis Indonesia yang sudah menggunakan skema PKE antara lain pembiayaan pembuatan pesawat produksi PTDI yang diekspor ke Senegal (2019) dan Nepal (2021).
Kemudian pembiayaan ekspor kereta penumpang yang diproduksi oleh PT INKA dan diekspor ke Bangladesh (tahun 2016, 2019 hingga 2020) dan proyek pembangunan 1.700 unit rumah bersubsidi (Lodgemont) di Baraki dan 2.250 rumah bersubsidi (Lodgemont) di Ain Defla dan Khemis Miliana, Aljazair, yang dibangun oleh WIKA di tahun 2020.
Penugasan Khusus Ekspor (PKE) diberikan Pemerintah kepada LPEI untuk menyediakan pembiayaan, penjaminan dan/atau asuransi untuk transaksi atau proyek, yang secara komersial sulit dilaksanakan.
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor
- Lewat Program 'Didik', Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi Perusahaan Penerima Fasilitas AEO
- Bea Cukai Melepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai Dorong Petumbuhan UMKM Lewat Asistensi dan Pembinaan