LPHI: Persyaratan Wajib Tidak Dipenuhi Capim KPK

LPHI: Persyaratan Wajib Tidak Dipenuhi Capim KPK
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universtas Andalas Hemi Lavour Febrinandez. Foto: Dokpri for JPNN.com

Lebih lanjut, menurut Hemi, secara yuridis, ketentuan Pasal 29 angka 11 UU KPK jelas dan terang benderang menentukan bahwa laporan harta kekayaan Capim KPK harus dilakukan sedari awal, bukan pada proses akhir. Hal itu dapat dibuktikan dengan sederhana dari tangkaian ketentuan Pasal 29 UU KPK tersebut yang menentukan syarat-syarat bahwa untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan antara lain Warga negara republik Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; sehat jasmani dan rohani; berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan. Selain itu, berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Pada kesempatan itu, Hemi menegaskan LPHI sebagai lembaga penelitian yang peduli dengan isu-isu demokrasi dan pemberantasan korupsi, mendesak agar Pansel mematuhi kehendak peraturan perundang-undangan dan menyadari kealpaannya.

“Secara hukum kealpaan Pansel dapat diperbaiki dengan mencoret orang-orang bermasalah menurut peraturan perundang-undangan tersebut dari daftar Capim KPK 2019-2023,” kata Hemi.(fri/jpnn)


Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Lembaga Penelitian Hukum Indonesia (LPHI) menyebut ada beberapa persyaratan administratif wajib tidak dipenuhi para Capim KPK yang lolos hingga tahapan Tes Psikologi tersebut.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News