LPI Bergulir, Politisi Salahkan Kapolri

LPI Bergulir, Politisi Salahkan Kapolri
Acara pembukaan LPI beberapa waktu lalu. Foto; Dok.JPPhoto
JAKARTA --Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Polri dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Senin (24/1) dimanfaatkan politisi Partai Hanura, Syarifudin Sudding untuk mempertanyakan pemberian izin pertandingan sepakbola di bawah Liga Primer Indonesia (LPI) oleh pihak kepolisian. Anggota DPR yang juga petinggi PSSI itu menyebut pemberian izin itu melanggar aturan yang berlaku.

Sudding menyebut payung hukum yang digunakan polisi untuk mengeluarkan izin tersebut menyalahi perundang-undangan. Menurut Sudding, PSSI sebagai induk organisasi sepak bola nasional lah yang diberi kewenangan oleh ndang-undang untuk mengeluarkan izin penyelenggaraan liga sepak bola nasional.

Menurutnya, keberadaan LPI yang tidak diakui PSSI, kini bisa bergulir setelah polisi memberikan izin keamanan penyelenggaraan pertandingan itu. "Saya meminta agar Kepolisian dalam memberikan izin tidak melanggar norma hukum," kata Sudding dalam RDP tersebut.

Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo mengatakan, izin yang dikeluarkan oleh Polri bukanlah izin pertandingan namun hanya izin keramaian. Dimana izin pertandingan merupakan wewenang Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) yang memayungi liga yang diprakarsai Arifin Panigoro itu.

JAKARTA --Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Polri dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Senin (24/1) dimanfaatkan politisi Partai Hanura, Syarifudin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News