LPI dan Daya Dukung APBN
Oleh: MH. Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR RI
Rabu, 03 Februari 2021 – 10:55 WIB

Ketua Badan Anggaran DPR RI MH. Said Abdullah. Foto: Dokpri
Keempat; LPI perlu bersinergi dengan berbagai stake holder, khususnya pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebab disanalah Hulu proses investasi baik asing maupun dalam negeri masuk.
Dari dana investasi yang masuk ke BKPM selanjutnya di kelola oleh LPI. Melihat alur kerja ini, maka antara BKPM dan LPI bagaikan pasangan kerja strategis, maka mutlak keduanya bersinergi.
Kelima; LPI bukan lembaga swasta, tetapi bagian dari government agency, keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan dalam pengawasan keuangan dan penempatan produk produk investasinya, khususnya pada portofolio menjadi amat penting sebagai pencegahan awal untuk mengantisipasi kerugian pada lembaga ini.(***)
Lembaga Pengelola Investasi atau LPI sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia dengan tujuan utama untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai aset dalam jangka panjang.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Prabowo Pengin Hapus Kuota Impor, Ketua Banggar Sampaikan 6 Catatan Penting
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sampaikan Usulan Guna Mitigasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- Rudi Hartono Bangun: Kebijakan AS Harus Disikapi dengan Hati-Hati
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025