LPI dan Daya Dukung APBN
Oleh: MH. Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR RI
Rabu, 03 Februari 2021 – 10:55 WIB
Keempat; LPI perlu bersinergi dengan berbagai stake holder, khususnya pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebab disanalah Hulu proses investasi baik asing maupun dalam negeri masuk.
Dari dana investasi yang masuk ke BKPM selanjutnya di kelola oleh LPI. Melihat alur kerja ini, maka antara BKPM dan LPI bagaikan pasangan kerja strategis, maka mutlak keduanya bersinergi.
Kelima; LPI bukan lembaga swasta, tetapi bagian dari government agency, keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan dalam pengawasan keuangan dan penempatan produk produk investasinya, khususnya pada portofolio menjadi amat penting sebagai pencegahan awal untuk mengantisipasi kerugian pada lembaga ini.(***)
Lembaga Pengelola Investasi atau LPI sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia dengan tujuan utama untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai aset dalam jangka panjang.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Komarudin Umumkan Pemecatan Jokowi, Lihat Tokoh PDIP yang Menemani
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal