LPJKN: Pelaku Usaha Perlu Miliki ISO
Rabu, 11 Mei 2011 – 20:00 WIB
Kegiatan yang diselenggarakan L-9 bekerja sama LPJKN itu akan membahas mengenai regulasi dan kebijakan dalam pembangunan infrastruktur nasional serta hal-hal tekhnis yang terkait pembangunan infrastruktur wilayah.
Baca Juga:
Dalam kaitannya dengan regulasi dalam sektor jasa konstruksi, akan dibahas mengenai implementasi dari UU No 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (UUJK) sehingga berbagai permasalahan yang timbul dapat diangkat dan dibahas bersama-sama, untuk dicarikan solusi.
Ketua Panitia Rembuk Konstruksi Nasional, Moh Rapsel Ali mengatakan bahwa salah satu hal mendasar yang juga akan dijadikan materi pembahasan adalah alokasi anggaran dan implementasi dalam pembangunan infrastruktur nasional. Hal itu disebut menjadi sangat strategis, mengingat adanya kesepakatan pada KTT ASEAN baru-baru ini yang mencanangkan ASEAN Inter-connectivity pada 2012 mendatang.
"Untuk itulah kami dari Institut L-9 menawarkan sebuah terobosan untuk pengalokasian 25 persen subsidi nasional untuk pembangunan infrastruktur," ujar Rapsel Ali.
JAKARTA - Ketua Umum Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN), Malkan Amin mengatakan usaha bidang konstruksi di Indonesia cukup
BERITA TERKAIT
- Dihadiri 25 Pakar & Praktisi Terkemuka, IKF 2024 Diikuti Lebih dari 1.600 Peserta
- Dukung Indonesia Fintech Summit 2024, Perusahaan Digital Rasakan Literasi Masyarakat Makin Tinggi
- Puluhan Perusahaan Raih BUMN Branding & Marketing Awards 2024
- Korea Pavilion: 24 Brand Ternama Hadir di SIAL Interfood 2024
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 16 November 2024 Turun Tipis, Berikut Daftarnya
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis