LPJKN: Pelaku Usaha Perlu Miliki ISO

LPJKN: Pelaku Usaha Perlu Miliki ISO
LPJKN: Pelaku Usaha Perlu Miliki ISO
Kegiatan yang diselenggarakan L-9 bekerja sama LPJKN itu akan membahas mengenai regulasi dan kebijakan dalam pembangunan infrastruktur nasional serta hal-hal tekhnis yang terkait pembangunan infrastruktur wilayah.

Dalam kaitannya dengan regulasi dalam sektor jasa konstruksi, akan dibahas mengenai implementasi dari UU No 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (UUJK) sehingga berbagai permasalahan yang timbul dapat diangkat dan dibahas bersama-sama, untuk dicarikan solusi.

Ketua Panitia Rembuk Konstruksi Nasional, Moh Rapsel Ali mengatakan bahwa salah satu hal mendasar yang juga akan dijadikan materi pembahasan adalah alokasi anggaran dan implementasi dalam pembangunan infrastruktur nasional. Hal itu disebut menjadi sangat strategis, mengingat adanya kesepakatan pada KTT ASEAN baru-baru ini yang mencanangkan ASEAN Inter-connectivity pada 2012 mendatang.

"Untuk itulah kami dari Institut L-9 menawarkan sebuah terobosan untuk pengalokasian 25 persen subsidi nasional untuk pembangunan infrastruktur," ujar Rapsel Ali.

JAKARTA - Ketua Umum Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN),  Malkan Amin mengatakan usaha bidang konstruksi di Indonesia cukup

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News