LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah

Dalam kaitannya dengan Putusan MK tersebut, LPP SURAK mengajak para pihak yang berkepentingan dalam kontestasi Pemilu ini untuk secara aktif dalam Pemungutan Suara Ulang demi mengindari hal-hal yang tidak diinginkan para pihak yang berkontestan.
“Semua kontestan membutuhkan kepastian kemenangan secara de fakto, maupun de jure. Dan Kami LPP Surak siap mengawal, memfasilitasi, dan menghadirkan teknologi yang dibutuhkan agar proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini bisa berjalan sesuai ekspektasi. Karenanya silahkan hubungi kami di website resmi kami www.lppsurak.id atau bisa melalui saluran 0812-3575-7667.
“Mari bersinergi bersama melahirkan pemimpin yang berintegritas, melalui Pemilu yang Fair Play jujur dan adil," pungkasnya.(fri/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/2/2025) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah baik Provinsi/Kabupaten dan Kota terkait Pilkada 2024.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Menjelang PSU Pilkada Pasaman, Rahmat Saleh Mewanti-wanti KPU Proaktif dan Jeli
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka