LPS Bakal Evaluasi Kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah pada bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 bps.
Sementara itu, tingkat bunga untuk valuta asing pada bank umum tidak berubah alias tetap.
Perubahan tingkat bunga penjaminan simpanan didasarkan pada beberapa pertimbangan.
BACA JUGA: Pertumbuhan Produksi Industri Manufaktur Melambat
Antara lain, suku bunga simpanan perbankan terpantau berada di level yang stabil dan potensial untuk turun.
Perkembangan suku bunga pasar simpanan (SBP) 62 bank benchmark rupiah terpantau mengalami penurunan.
SBP Rupiah terpantau turun 11 bps menjadi 5,94 persen pada periode observasi (28 Juni 2019 hingga 25 Juli 2019).
Sementara itu, untuk SBP valuta asing dari 19 bank benchmark sepanjang periode evaluasi (11 Juni 2019 hingga 25 Juli 2019) tercatat hanya mengalami kenaikan terbatas sebesar 2 bps menjadi 1,26 persen.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah pada bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 bps.
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas
- Indonesia Re Bantu LPS Menjaga Stabilitas Industri Reasuransi
- LPS Dorong Masyarakat Disiplin Menabung untuk Kemerdekaan Finansial
- Jokowi Lantik Gus Ipul Jadi Mensos RI Pengganti Tri Rismaharini
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- LPS Music Cari Talenta Baru, Libatkan Candra Darusman Hingga Yovie Widianto