LPS Jamin Pinjaman Antarbank
Siap, Cegah Perang Suku Bunga
Rabu, 17 Desember 2008 – 15:38 WIB

LPS Jamin Pinjaman Antarbank
Dia menyebut, selama ini penjaminan atas simpanan nasabah bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Sehingga, akan berbeda tujuannya dengan gagasan pool of fund untuk menjamin dana antarbank.
Baca Juga:
Dalam forum yang sama, Ketua Bidang Keanggotaan IBI Jahja Setiatmadja mengatakan, perbankan berharap ada penjaminan antarbank agar bank yang punya likuiditas berlebih bisa menempatkannya di pool of fund yang dijamin pemerintah. Nantinya dana tersebut bisa disalurkan lewat LPS atau BI. "Jika tidak menerapkan blanket guarantee, setidaknya pemerintah bisa menjamin pinjaman antarbank," ujarnya.
Keberadaan pool of fund ini diharapkan sekaligus menjembatani konflik antara bank besar dengan bank kelas kecil-menengah. Saat bank-bank kecil-menengah sedang kelebihan likuiditas. Salah satu alternatif yang mereka lakukan adalah menempatkan dananya di bank-bank besar. "Tetapi, ketika bank menengah-kecil kesulitan likuiditas, mereka sulit mendapatkannya dari bank besar," ungkap Ketua IBI Surabaya Herman Halim.
Selain itu, lanjut dia, penjaminan akan menghindarkan bank-bank dari rasa saling curiga dan perang suku bunga. Pasalnya, perang bunga berdampak terhadap profitabilitas sehingga dibebankan kepada bunga kredit. Akibatnya, perkembangan sektor riil terganggu karena bunga tinggi.(ina/fan)
SURABAYA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap menjamin penuh pinjaman antarbank. Saat ini, lembaga tersebut sedang menunggu kuputusan dari pemerintah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PT Ceria Siap Jadi Pemain Global di Industri Nikel, Produksi FeNi Perdana Akhir April
- Dinas ESDM NTB Sebut STM Masih Eksplorasi dan Patuh Lapor Berkala
- Rupiah Mulai Bangkit, Akankah Terus Berlanjut?
- Ekonom: SKK Migas Tidak Berpihak pada Industri Besi dan Baja Nasional
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu