LPS Jual Bank Mutiara, Inisiator Kasus Century Beber Kerugian Negara
jpnn.com - JAKARTA - Inisiator hak angket kasus Bank Century, M Misbakhun bersuara keras atas langkah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjual Bank Mutiara ke J Trust. Politikus Golkar yang duduk di Komisi XI DPR itu menyatakan, LPS seharusnya paham dengan kerugian negara dalam penjualan bank yang sebelumnya bernama Bank Century itu.
Misbakhun menilai LPS telah asal-asalan karena menyebut selisih antara harga jual Bank Mutiara dengan dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) dari pemerintah sebagai risiko dan biaya krisis keuangan. Padahal, Bank Mutiara dilepas ke J Trust dengan harga Rp 4,4 triliun, sementara PMS yang digelontorkan negara untuk Bank Century mencapai Rp 8 triliun.
“Anda bisa bilang price to book value Bank Mutiara itu hanya Rp 3 triliunan. Tapi yang jelas, negara sudah keluar lebih dari Rp 8 triliun untuk bank itu. Kerugian negara sudah jelas," tegas Misbakhun dalam rapat Komisi XI DPR dengan Komisioner LPS di DPR, Jakarta, Senin (19/1).
Misbakhun menegaskan, meski LPS menyebut pelepasan Bank Mutiara dengan harga Rp 4,4 triliun sebagai harga terbaik, namun tetap saja ada uang negara yang hilang. Sebab, harga jual Bank Mutiara tak bisa menutup keseluruhan uang negara yang telah dikeluarkan untuk menalangi Bank Century.
Lebih lanjut Misbakhun menegaskan, sejak Perppu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) ditolak DPR, maka proses bailout Bank Century tak ada dasar hukumnya. Selain itu, katanya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit atas proses bailout untuk Bank Century juga menemukan pelanggaran aturan dan kerugian negara.
Karenanya Misbakhun menyebut ada upaya LPS menggiring opini seolah-olah kerugian negara dalam penjualan Bank Mutiara adalah hal wajar. "Anda ingin menggiring kita ke opini bahwa harga jual Bank Mutiara adalah harga terbaik. Tapi ingat, tak ada biaya krisis. Yang ada kerugian negara. Dan siapa yang terlibat harus kena konsekuensi hukumnya," tegas Politisi asal Partai Golkar itu.
Pria yang menjadi inisiator hak angket DPR untuk kasus Bank Century itu juga mengingatkan para komisioner LPS bahwa rejim penguasa sudah berganti. Karenanya, LPS juga tidak perlu menutupi jejak yang dilakukan pemerintahan sebelumnya.
"Jangan sampai pemerintahan baru mau menerima resiko politik tak masuk akal. Yang pesata siapa, yang menikmati siapa, tapi yang mencuci piring siapa. Itu yang kami ingatkan,” ucapnya.
JAKARTA - Inisiator hak angket kasus Bank Century, M Misbakhun bersuara keras atas langkah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjual Bank Mutiara ke
- BTN Luncurkan Debit Card BTN Prospera
- Kara Tunjukkan Kualitas Produk Lokal di SIAL Interfood 2024
- SAMA Alliance Resmi Berekspensi ke Malaysia dan Singapura
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
- Hadiri APEC di Peru, Mendag Perkuat Dukungan Perdagangan Multilateral
- Beruntungnya 3 Pemenang Midea, Nonton Liga Inggris Langsung di Markas Manchester City