LPS Jual Bank Mutiara, Inisiator Kasus Century Beber Kerugian Negara
Selain itu Misbakhun juga mendorong DPR agar menghidupkan lagi tim pengawas (Timwas) kasus Bank Century. Alasnanya, masih banyak hal belum terselesaikan dalam kasus Bank Century, termasuk dalam perburuan aset dan proses hukum di KPK.
"Karena itu saya meminta supaya rapat kali ini buat salah satu kesimpulan, meminta paripurna menghidupkan timwas century, agar DPR bisa mengawasi tim pemburu aset dan proses hukumnya di KPK," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Komisioner LPS, Heru Budiargo mengatakan, harga price to book value Bank Mutiara didasarkan pada perhitungan hanya Rp 3,7 triliun. Tapi memang diakuinya bahwa selisih antara PMS Rp 8,8 triliun dengan harga jual Bank Mutiara ke J Trust sebesar Rp 4 ,7 triliun masih besar.
Namun, dia memberi harapan bahwa selisih itu masih bisa ditutup karena ada potensi recovery aset oleh LPS dari pengejaran aset eks pemilik Bank Century. "Perkiraan kami sekitar Rp 4 triliun sampai Rp 5 triliun. Ada satu yang besar di sebuah bank di Swiss, jumlahnya Rp 1,5 Triliun," ujar Heru.
Hanya saja, katanya, usaha pengembalian harus panjang karena menyangkut hukum di domain negara lain seperti Swiss, Hongkong, dan beberapa lainnya. "Dalam konteks itu kami bekerja sama dengan pemerintah. Probability (kemungkinan, red) berapa persen. Masih terlalu dini bagi kami," jelasnya.
Komisioner LPS lainnya, Siswanto, menambahkan bahwa proses tender penjuaan Bank Mutiara sudah dilaksanakan secara transparan dan melibatkan banyak pihak seperti PT Perusahaan Pengelola Aset, Dana Reksa, Kejaksaan Agung dan BPKP.
Dari 18 peminat awal, tersisa enam peminat akhir. Yakni J Trust, Hong Leong Bank Malaysia, Bank of China Hongkong, China Line, PT Bank BRI dan Artha Graha Network Group. Dari situ, yang terakhir menyampaikan penawaran harga hanya Bank of China Hongkong dan J Trust, sementara empat lainnya resmi menyatakan mundur.
Bank of China meminta LPS mengambil seluruh aset dan masalah hukum, serta meminta agar dibentuk bank baru yang bersih dari aset jelek dan kasus hukum terkait Bank Mutiara. "Itu tak bisa kami penuhi. Akhirnya J Trust yang menang. Investor lain tak mau ambil resiko hukum terkait kasus hukum di Mutiara waktu itu," jelas Siswanto.(fat/jpnn)
JAKARTA - Inisiator hak angket kasus Bank Century, M Misbakhun bersuara keras atas langkah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjual Bank Mutiara ke
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bank Indonesia dibimbing.id Kolaborasi Melatih 300 Mahasiwa Mahir Digital Marketing
- Harga Emas Antam Hari Ini 26 November Merosot, Berikut Daftarnya
- Sempat Turun, Saham Telkom Diprediksi Memiliki Prospek Bagus
- Seusai Minyak Goreng, Harga Cabai Rawit hingga Bawang Merah Naik
- Aplikasi Pemesanan AirAsia jadi yang Terbaik versi World Travel Tech Awards 2024
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan