LPS: Hati-hati dengan Tawaran Cashback, Ini Sebabnya...
Menurut Yusron, nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan.
"Kami imbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS,"” papar dia.
Berdasarkan data klaim penjaminan per Januari 2021, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS per Januari 2021 ialah Rp 1,99 triliun. Adapun dari total simpanan tersebut, Rp 1,62 triliun atau 81,5 persen yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 248.585 nasabah bank.
Selain itu, ada Rp 369,5 miliar atau 18,5 persen dari 17.649 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar, karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).
Persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar, yakni 77 persen atau sebesar Rp 284,4 miliar disebabkan bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
“Informasi mengenai penjaminan simpanan ini perlu disampaikan kepada masyarakat untuk menjaga kepercayaan dan ketenangan nasabah perbankan dalam menghadapi ketidakpastian kondisi perekonomian nasional selama pandemi," tutur Yusron. (antara/jpnn)
Banyak modus memberikan cashback atau bunga tinggi ternyata berbahaya. Simak selengkapnya
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia
- BTN Raih 2 Penghargaan di Ajang Global Retail Banking Innovation Awards 2024
- LPS Dorong Masyarakat Disiplin Menabung untuk Kemerdekaan Finansial
- IESR Sebut IPO Menjadi Salah Satu Opsi Pendanaan Energi Terbarukan Melalui Bursa Efek
- SuperApp BYOND by BSI, Hadirkan 130 Fitur Layanan yang Aman Diakses
- Teknologi Peruri Graph Analytic Bantu Amankan Data BPR-BPRS