LPS Minta Perbankan Terapkan Transparansi Produk Kepada Nasabah

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya transparansi perbankan kepada nasabah.
Menurutnya, transparasi sangat penting, terutama saat menawarkan produk simpanan, khususnya apabila tingkat bunga simpanan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS.
Berdasarkan regulasi, setiap bank diwajibkan untuk menempatkan bukti kepesertaan program penjaminan LPS, pengumuman tingkat bunga penjaminan yang dianggap wajar dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS.
"Bank juga harus mencantumkan pernyataan bahwa bank merupakan peserta penjaminan LPS dalam setiap penawaran atau promosi produk simpanan," ujar Purbaya di acara Silaturahmi LPS dan Perbankan bertema "Tantangan Perekonomian Global dan Ketahanan Perbankan Indonesia di Tahun 2022",Selasa (12/4).
Selanjutnya, dia juga mengapresiasi kepatuhan bank terhadap ketentuan LPS terkait program penjaminan LPS.
"Survei kami dalam dua tahun terakhir menunjukkan bahwa Perbankan sudah berupaya dengan sangat baik. Kami sangat berterima kasih karena tingkat kepatuhan terus membaik," katanya.
Pada 2020 hasil survei tingkat kepatuhan mencapai 87 persen dan meningkat menjadi 89 persen pada 2021.
Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengapresiasi perbankan atas kontribusi dan kepatuhannya dalam membayar premi kepada LPS sebagai pelaksana amanat undang-undang LPS nomor 24 Tahun 2004.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya transparansi perbankan kepada nasabah.
- Nasabah Unggulan PNM Raih Omzet Tiga Kali Lipat saat Ramadan
- Gandeng Schroders & Fullerton, BNI Luncurkan Layanan Wealth Management di Singapura
- Survei Ipsos Ungkap Bank Digital Paling Populer di Kalangan Anak Muda
- PNM Gandeng Kementerian UMKM Perkuat Literasi Usaha Nasabah
- Perluas Solusi Finansial, Bank Mandiri jadi Best FX Bank 2025 versi Global Finance
- ETF XIPB, Inovasi Investasi Saham Perbankan di Pasar Modal