LPS Naikkan Suku Bunga Penjaminan

Imbau Bank Hati-Hati Likuiditas Ketat

LPS Naikkan Suku Bunga Penjaminan
LPS Naikkan Suku Bunga Penjaminan

"Jika suku bunga simpanan yang dijanjikan bank ke nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga LPS, maka simpanan tersebut tidak kami jamin," ujarnya.

Lantaran itu, menurutnya, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku. Serta menempatkan informasi suku bunga pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

"Kami himbau perbankan hati-hati terkait kondisi likuiditas ke depan. Karena itu, kami harap tetap memenuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian Bank Indonesia (BI), dan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan," tegasnya.

Sebelumnya, BI mencatat, Dalam waktu tiga bulan, kenaikan suku bunga simpanan sudah lebih dari 3 persen. Pada Maret 2014, rata-rata suku bunga deposit berjangka dengan tenor 3 dan 6 bulan, masing-masing tercatat 8,27 persen dan 8,24 persen.

Tenor 3 bulan meningkat 3,3 persen dibandingkan Januari 2014 sebesar 8 persen. Sementara untuk tenor 6 bulan naik 4,3 persen dari 7,9 persen. (gal)


JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menaikkan suku bunga penjaminannya. Kondisi likuiditas di tanah air yang masih ketat memicu LPS


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News