LPS Naikkan Suku Bunga Penjaminan
Imbau Bank Hati-Hati Likuiditas Ketat

"Jika suku bunga simpanan yang dijanjikan bank ke nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga LPS, maka simpanan tersebut tidak kami jamin," ujarnya.
Lantaran itu, menurutnya, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku. Serta menempatkan informasi suku bunga pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
"Kami himbau perbankan hati-hati terkait kondisi likuiditas ke depan. Karena itu, kami harap tetap memenuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian Bank Indonesia (BI), dan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan," tegasnya.
Sebelumnya, BI mencatat, Dalam waktu tiga bulan, kenaikan suku bunga simpanan sudah lebih dari 3 persen. Pada Maret 2014, rata-rata suku bunga deposit berjangka dengan tenor 3 dan 6 bulan, masing-masing tercatat 8,27 persen dan 8,24 persen.
Tenor 3 bulan meningkat 3,3 persen dibandingkan Januari 2014 sebesar 8 persen. Sementara untuk tenor 6 bulan naik 4,3 persen dari 7,9 persen. (gal)
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menaikkan suku bunga penjaminannya. Kondisi likuiditas di tanah air yang masih ketat memicu LPS
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing
- Dorong Efisiensi Ekspor Nasional, Bank Mandiri Hadirkan Solusi Digital untuk DHE SDA
- Bank DKI Percepat Perbaikan Sistem Transfer Antarbank
- Pelita Air dan Elnusa Berkolaborasi dalam Penyediaan Layanan Penerbangan Korporasi
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Tangerang Jadi Lokasi Terpopuler, LPKR Perluas Penawaran Produk di Park Serpong