LPS Naikkan Suku Bunga Penjaminan
Imbau Bank Hati-Hati Likuiditas Ketat
"Jika suku bunga simpanan yang dijanjikan bank ke nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga LPS, maka simpanan tersebut tidak kami jamin," ujarnya.
Lantaran itu, menurutnya, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku. Serta menempatkan informasi suku bunga pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
"Kami himbau perbankan hati-hati terkait kondisi likuiditas ke depan. Karena itu, kami harap tetap memenuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian Bank Indonesia (BI), dan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan," tegasnya.
Sebelumnya, BI mencatat, Dalam waktu tiga bulan, kenaikan suku bunga simpanan sudah lebih dari 3 persen. Pada Maret 2014, rata-rata suku bunga deposit berjangka dengan tenor 3 dan 6 bulan, masing-masing tercatat 8,27 persen dan 8,24 persen.
Tenor 3 bulan meningkat 3,3 persen dibandingkan Januari 2014 sebesar 8 persen. Sementara untuk tenor 6 bulan naik 4,3 persen dari 7,9 persen. (gal)
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menaikkan suku bunga penjaminannya. Kondisi likuiditas di tanah air yang masih ketat memicu LPS
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Arief Poyuono Merespons Polemik PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Jadi Sebegini Per Gram
- Demi Kemajuan Koperasi, Forkopi Menyerukan Diakhirinya Dualisme DEKOPIN
- Indef Beberkan Kondisi Ekonomi, PPN 12% Tak Realistis
- Pengamat: Prabowo Bisa Mengajukan Penundaan PPN 12 Persen dalam APBNP 2025
- ASDP Catat Lebih dari 1.400 Kendaraan Menyeberang menuju Pulau Samosir Libur Nataru 2024-2025