LPS Pangkas Suku Bunga Penjaminan jadi 6 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memangkas suku bunga penjaminan sebesar 25 basis poin.
Dengan pemangkasan itu, suku bungan penjaminan yang sebelumnya sebesar 6,25 persen menjadi enam persen.
Penurunan tersebut berlaku untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) periode 15 September 2017 hingga 15 Januari 2018.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, pihaknya mendasarkan pemangkasan acuan bunga tertinggi untuk simpanan itu pada suku bunga pasar.
’’Suku bunga pasar dalam tren menurun sejak awal tahun ini,’’ ujarnya di kantor LPS, Equity Tower, Jakarta, Kamis (14/9).
Halim memerinci, sejak awal tahun, suku bunga simpanan pada bank-bank benchmark yang menjadi pantauan LPS turun sebesar 22 bps.
Salah satu pemicunya adalah pelonggaran kebijakan Bank Indonesia (BI) pada Agustus lalu yang memangkas BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 25 bps.
’’Untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan, hal itu juga menjadi pertimbangan LPS dalam menurunkan tingkat bunga penjaminan,’’ jelasnya.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memangkas suku bunga penjaminan sebesar 25 basis poin.
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- Bank Indonesia Perkuat Sinergi Keuangan Syariah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum
- Peradi Jalin Kerja Sama dengan BINS Untuk Beri Pembekalan ke Advokat
- BI Sebut Pedagang Harus Terima Tunai & Non-Tunai, Dirut TDC: Fitur Kuncinya