LPS Pangkas Suku Bunga Penjaminan jadi 6 Persen
Sementara itu, LPS melihat likuiditas perbankan masih berada dalam posisi yang memadai.
Selain itu, LPS mengimbau perbankan agar lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam penghimpunan dana.
’’Kami berharap penurunan suku bunga LPS juga mempercepat penurunan suku bunga simpanan sehingga bisa menurunkan biaya dana dari bank,’’ imbuhnya.
Halim menambahkan, dalam praktiknya, hingga kini perbankan masih membutuhkan waktu untuk menurunkan suku bunga simpanan.
Hal itu disebabkan dua hal, yakni kondisi teknikal dan kondisi pasar.
Sebab, tidak mudah bagi perbankan mengubah kontrak di awal antara nasabah dan perbankan.
’’Untuk deposito yang kami dapat, suku bunganya berakhir kalau kontrak sudah selesai, baru bank bisa turunkan,’’ tambahnya.
Selain itu, kondisi likuiditas pasar yang membawa pengaruh bagi transmisi penurunan suku bunga membuat perbankan membutuhkan jeda untuk menurunkan bunga.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memangkas suku bunga penjaminan sebesar 25 basis poin.
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- Bank Indonesia Perkuat Sinergi Keuangan Syariah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum
- Peradi Jalin Kerja Sama dengan BINS Untuk Beri Pembekalan ke Advokat
- BI Sebut Pedagang Harus Terima Tunai & Non-Tunai, Dirut TDC: Fitur Kuncinya