LPS Patenkan Bunga Penjaminan Sebesar 6,25 Persen
jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak mengubah skema tingkat bunga penjaminan simpanan.
Hal itu berlaku untuk rupiah dan valuta asing (valas) pada bank umum serta simpanan dalam rupiah Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Tingkat Bunga Penjaminan periode 15 September 2016 hingga 15 Januari 2017 tetap di kisaran 6,25 persen untuk simpanan rupiah.
Sedangkan simpanan valas memiliki tingkat bunga penjaminan 0,75 persen. Adapun, simpanan rupiah di BPR dipatok 8,75 persen.
Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho menyebut tingkat bunga penjaminan itu masih sejalan dengan perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan.
Di mana, kondisi ekonomi makro domestik masih cukup stabil dengan likuiditas perbankan memadai.
Tetapi, faktor eksternal, setelah Donald Trump terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat (AS) dan respons kebijakan moneter patut diwaspadai.
Itu karena perkembangan tersebut berpotensi meningkatkan volatilitas pasar keuangan global khususnya negara-negara berkembang (emerging market).
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak mengubah skema tingkat bunga penjaminan simpanan. Hal itu berlaku untuk rupiah dan valuta asing (valas)
- Beragam Produk Properti Berkualitas Hadir di Pameran Summarecon Expo 2024
- Rembuk Tani jadi Cara Pupuk Indonesia Penuhi Kebutuhan Petani Sragen
- Harga Minyakita Tak Naik di Semua Daerah, Ah Masa?
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Gandeng LAPI ITB, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Investigasi Kualitas Pertamax
- Mendag Klaim Harga Minyakita Bakal Turun Pekan Ini