LPS Siap Buka Rahasia Bank
Untuk Mudahkan Penyelamatan Bank
jpnn.com - JAKARTA - Polemik penjualan saham Bank Mutiara memantik Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membawa UU Pasar Modal dan UU LPS untuk diuji Mahkamah Konstitusi. Dua regulasi tersebut dinilai LPS dapat menghambat upaya penyelamatan bank gagal.
Kuasa hukum LPS Eri Hertiawan mengatakan, salah satu pasal yang diminta untuk diuji terkait masalah kerahasiaan bank. "LPS yang bertugas menyelamatkan bank seharusnya boleh mendapatkan informasi. Karena itu (penyelamatan) adalah tugas pokok LPS," terangnya kemarin (10/4).
Sebagaimana diketahui, LPS telah menjalani sidang pertama dan kedua di MK. Beberapa pasal yang bakal diuji, antara lain, pasal 45 UU Pasar Modal, serta isi UU LPS meliputi pasal 6 ayat 1 huruf d, pasal 30 ayat 5, pasal 38 ayat 5, pasal 42 ayat 5, pasal 45, pasal 85 ayat 2 dan 3.
Pasal-pasal tersebut mengatur siapa yang berwenang menjual bank hasil penyelamatan. Menurut Eri, selama ini pihaknya tidak mendapat ketegasan dan kepastian hukum terhadap aksi korporasi tersebut. Sebab, kewenangan di UU LPS bertentangan dengan UU Pasar Modal. Yakni, tidak boleh menjual saham bank gagal yang dimiliki pemegang saham lama yang masih tercatat di bursa.
Selain itu, LPS berharap MK menafsirkan bahwa jika batas waktu penjualan saham sudah habis, LPS boleh menjual saham eks bank gagal tersebut di bawah harga bailout. Dengan begitu. Eri mengharapkan hal ini bisa menjamin LPS dalam menjalankan kewajiban dan tak akan diseret ke ranah hukum karena dianggap merugikan negara.
"Kami ingin mendapat ketegasan terhadap penafsiran substansi pasal. Sebab, di UU pasar modal ada pihak-pihak yang menjual, atau pihak yang diberi wewenang atau diberi kuasa," paparnya.
Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho menegaskan, pihaknya tak menginginkan adanya kontroversi dalam menjalankan regulasi. "Judicial review ini kami harapkan bisa membuat kami fokus untuk menjamin dana nasabah sampai Rp 2 miliar, dan turut serta menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia," katanya. (gal/c2/sof)
JAKARTA - Polemik penjualan saham Bank Mutiara memantik Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membawa UU Pasar Modal dan UU LPS untuk diuji Mahkamah Konstitusi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru