LPS Turunkan Bunga Penjaminan
Selasa, 14 Februari 2012 – 14:38 WIB

LPS Turunkan Bunga Penjaminan
Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengatakan penurunan suku bunga LPS sudah seharusnya dilakukan bukan saja mengingat BI rate sudah di posisi 5,75 persen, namun juga karena suku bunga di pasar berada di kisaran empat persen."BI rate itu kan bukan market rate. Yang dipergunakan pasar adalah bunga seperti di Fasbi (Fasilitas Simpanan Bank Indonesia), pasar uang antarbank (PUAB) dan reverse repo SBN yang semuanya berada di kisaran empat persen," katanya.
Baca Juga:
Oleh karena itu,menurut dia, keseimbangan pasar bukanlah BI rate yang 5,75 persen tetapi di kisaran empat persen. Bahkan dengan bunga pasar yang jauh di bawah BI rate, lanjutnya, seharusnya LPS juga tidak perlu menggunakan BI rate sebagai patokan penentuan bunga penjaminan. "Kita akan bicara dengan LPS bahwa BI rate bukan market rate lagi," tegasnya.
Anggota Komisi XI DPR, Kemal Azis Stamboel menilai LPS perlu mereview suku bunga pasar yang menjadi acuan suku bunga penjaminan atau LPS Rate. "Saya setuju dengan pandangan Gubernur BI. Tidak tepat kalau yang jadi acuan itu adalah BI Rate-nya. Karena dengan BI Rate yang ditetapkan saat ini ada koridor bawah dan atas suku bunga operasi moneter BI. Untuk itu perlu komunikasi yang intensif antara BI dan LPS," jelasnya.(wir)
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akhirnya menurunkan suku bunga dana masyarakat yang dijamin Pemerintah setelah menyusul penurunan BI rate
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- CV Hikmah Surabaya Arang Ekspor 2 Ribu Bag Bricket Asal Polewali Mandar ke Suriah
- Sepanjang 2024, Pelindo Petikemas Setor Kewajiban Ke Negara Capai Rp 1,94 Triliun
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- 2 Tahun Tak Ada Penerbangan Internasional, Status Bandara SMB II Palembang Bakal Dicabut
- HNSI: Koperasi Desa Merah Putih Momentum Tingkatkan Taraf Hidup Nelayan
- Sah! Pertamina Resmi Memimpin Clean Energy Task Force-ASCOPE