LPS Turunkan Bunga Penjaminan

LPS Turunkan Bunga Penjaminan
LPS Turunkan Bunga Penjaminan
Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengatakan penurunan suku bunga LPS sudah seharusnya dilakukan bukan saja mengingat BI rate sudah di posisi 5,75 persen, namun juga karena suku bunga di pasar berada di kisaran empat persen."BI rate itu kan bukan market rate. Yang dipergunakan pasar adalah bunga seperti di Fasbi (Fasilitas Simpanan Bank Indonesia), pasar uang antarbank (PUAB) dan reverse repo SBN yang semuanya berada di kisaran empat persen," katanya.

Oleh karena itu,menurut dia, keseimbangan pasar bukanlah BI rate yang 5,75 persen tetapi di kisaran empat persen. Bahkan dengan bunga pasar yang jauh di bawah BI rate, lanjutnya, seharusnya LPS juga tidak perlu menggunakan BI rate sebagai patokan penentuan bunga penjaminan. "Kita akan bicara dengan LPS bahwa BI rate bukan market rate lagi," tegasnya.

Anggota Komisi XI DPR, Kemal Azis Stamboel menilai LPS perlu mereview suku bunga pasar yang menjadi acuan suku bunga penjaminan atau LPS Rate. "Saya setuju dengan pandangan Gubernur BI. Tidak tepat kalau yang jadi acuan itu adalah BI Rate-nya. Karena dengan BI Rate yang ditetapkan saat ini ada koridor bawah dan atas suku bunga operasi moneter BI. Untuk itu perlu komunikasi yang intensif antara BI dan LPS," jelasnya.(wir)

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akhirnya menurunkan suku bunga dana masyarakat yang dijamin Pemerintah setelah menyusul penurunan BI rate


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News