LPSK: Ada 16 Korban Teror Bom Ajukan Kompensasi
jpnn.com, JAKARTA - LPSK menjadi lembaga yang memfasilitasi korban kasus terorisme untuk mengajukan tuntutan kerugian akibat peristiwa yang dialami.
Aturan kompensasi untuk korban teror tersebut kembali mengemuka dalam sidang pimpinan ideologis Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Oman Rochman alias Amman Abdurrahman.
Selain menuntut hukuman mati, jaksa penuntut umum (JPU) meminta kompensasi untuk para korban.
Total, ada 16 nama korban yang dimasukkan dalam berkas tuntutan dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Di antara 16 korban itu, 13 orang adalah korban atau keluarga korban bom Thamrin pada Januari 2016.
Sedangkan tiga lainnya adalah korban bom di Terminal Kampung Melayu pada Mei 2017. Dua teror bom itu disebut terkait dengan Amman.
Nilai ganti rugi terbesar diajukan oleh Frank Feulner, yakni Rp 379.333.313. Warga negara Jerman itu menjadi korban bom saat berada di Starbucks Cafe Menara Skyline Sarinah.
Permintaan tersebut dibacakan jaksa Anita Dewayanti dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/5).
Korban atau keluarga korban kasus terorisme bisa mengajukan surat tertulis kepada LPSK untuk pengajuan kompensasi.
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon
- Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK
- LPSK Beri Perlindugan kepada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina & Eki di Cirebon
- Soal Saksi Pansus Haji Mendapat Tekanan, Menag Yaqut: Intimidasi itu Dilakukan oleh Siapa?