LPSK: Ada 16 Korban Teror Bom Ajukan Kompensasi
Minggu, 20 Mei 2018 – 21:04 WIB

Bom Thamrin 2016. Foto: dok/JPNN.com
Lili menjelaskan, nominal kompensasi yang diajukan memang bervariasi. Hal itu merujuk pada bukti-bukti yang disertakan dalam pengajuan.
Misalnya, bukti kuitansi pembayaran pengobatan dan lain-lain yang masih berkaitan dengan dampak kasus terorisme. (jun/tyo/c11/owi/jpnn)
Korban atau keluarga korban kasus terorisme bisa mengajukan surat tertulis kepada LPSK untuk pengajuan kompensasi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak
- LPSK Bakal Temui Keluarga Korban Penembakan oleh Oknum TNI AL
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon