LPSK: Ada 16 Korban Teror Bom Ajukan Kompensasi
Minggu, 20 Mei 2018 – 21:04 WIB
Lili menjelaskan, nominal kompensasi yang diajukan memang bervariasi. Hal itu merujuk pada bukti-bukti yang disertakan dalam pengajuan.
Misalnya, bukti kuitansi pembayaran pengobatan dan lain-lain yang masih berkaitan dengan dampak kasus terorisme. (jun/tyo/c11/owi/jpnn)
Korban atau keluarga korban kasus terorisme bisa mengajukan surat tertulis kepada LPSK untuk pengajuan kompensasi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon
- Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK
- LPSK Beri Perlindugan kepada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina & Eki di Cirebon
- Soal Saksi Pansus Haji Mendapat Tekanan, Menag Yaqut: Intimidasi itu Dilakukan oleh Siapa?