LPSK Ajukan Kompensasi Dalam Kasus Penyerangan Wiranto
Sabtu, 11 April 2020 – 21:58 WIB

Wiranto. Foto: Ricardo/JPNN.com
LPSK mengajukan kompensasi untuk dua orang korban sebesar Rp 65.323.157, yang telah dimasukkan dalam berkas dakwaan dan dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan yang dilakukan menggunakan teknologi video konferensi tersebut. Sementara untuk satu korban lagi, pengajuan kompensasi masih dalam proses.(boy/jpnn)
LPSK mengajukan kompensasi dalam kasus penyerangan terhadap pejabat negara, dalam hal ini Wiranto yang saat itu menjabat Menko Polhukkam.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Bertemu Wiranto, Bamsoet Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Kesatuan Bangsa
- Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak
- LPSK Bakal Temui Keluarga Korban Penembakan oleh Oknum TNI AL
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya