LPSK Ajukan Kompensasi Dalam Kasus Penyerangan Wiranto
Sabtu, 11 April 2020 – 21:58 WIB
LPSK mengajukan kompensasi untuk dua orang korban sebesar Rp 65.323.157, yang telah dimasukkan dalam berkas dakwaan dan dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan yang dilakukan menggunakan teknologi video konferensi tersebut. Sementara untuk satu korban lagi, pengajuan kompensasi masih dalam proses.(boy/jpnn)
LPSK mengajukan kompensasi dalam kasus penyerangan terhadap pejabat negara, dalam hal ini Wiranto yang saat itu menjabat Menko Polhukkam.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya
- Pak Luhut Dapat Tambahan Jabatan Khusus, Selamat
- Prabowo Lantik 7 Penasihat Presiden, Ada Wiranto hingga Luhut Binsar
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon