LPSK akan Bertandang ke Bareskrim, Menindaklanjuti Permohonan JC Bharada E

LPSK akan Bertandang ke Bareskrim, Menindaklanjuti Permohonan JC Bharada E
Wakil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut pihaknya akan bertandang ke Bareskrim Polri, Selasa (9/8) besok.

Mereka akan mendalami permohonan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menjadi justice collaborator (JC).

"Besok Selasa, akan berkoordinasi dengan Bareskrim," kata Edwin ditemui di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (8/8).

Dia mengaku sudah mendengarkan poin-poin dalam keterangan terbaru Bharada E yang juga masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Timsus Polri.

Menurut Edwin, LPSK bakal menilai keterangan terbaru memungkinkan pihaknya memberikan JC kepada Bharada E.

"Apabila memang Bharada E bukan pelaku utama, mau membuat terang perkara ini, tentu Bharada E punya kualifikasi sebagai JC," ungkap dia.

Selain memproses permohonan JC dari Bharada E, LPSK bakal menindaklanjuti pengajuan perlindungan untuk istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Namun, kata Edwin, LPSK tidak memproses pengajuan Putri dan Bharada E demi memperoleh JC secara simultan.

LPSK akan mendalami permohonan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menjadi justice collaborator (JC).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News