LPSK Ancam Hentikan Perlindungan untuk Susno
Selasa, 30 April 2013 – 11:13 WIB
JAKARTA - Rapat Paripurna Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Senin (29/4), memutuskan meninjau ulang pemberian perlindungan terhadap bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal (purn) Susno Duadji. Alasannya, karena sikap Susno yang dinilai tak kooperatif dalam penegakan hukum.
"LPSK menilai tindakan SD (Susno Duaji) tidak sesuai dengan kesepakatan saat perpanjangan perlindungan pada Februari 2013 yang lalu," ungkap Juru Bicara LPSK Maharani Siti Sofia, Selasa (30/4).
Maharani menjelaskan, rapat paripurna juga menunjuk tim melakukan analisis dan mengumpulkan bukti-bukti ada tidaknya pelanggaran terhadap perjanjian perlindungan LPSK dan Susno.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap perjanjian perlindungan, Rani menegaskan, LPSK akan menghentikan perlindungan terhadap Susno.
JAKARTA - Rapat Paripurna Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Senin (29/4), memutuskan meninjau ulang pemberian perlindungan terhadap bekas Kepala
BERITA TERKAIT
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Melantik Pengurus TP PKK Pusat 2024-2029, Mendagri Imbau Wujudkan Program Astacita