LPSK Ancam Hentikan Perlindungan untuk Susno
Selasa, 30 April 2013 – 11:13 WIB
JAKARTA - Rapat Paripurna Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Senin (29/4), memutuskan meninjau ulang pemberian perlindungan terhadap bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal (purn) Susno Duadji. Alasannya, karena sikap Susno yang dinilai tak kooperatif dalam penegakan hukum.
"LPSK menilai tindakan SD (Susno Duaji) tidak sesuai dengan kesepakatan saat perpanjangan perlindungan pada Februari 2013 yang lalu," ungkap Juru Bicara LPSK Maharani Siti Sofia, Selasa (30/4).
Maharani menjelaskan, rapat paripurna juga menunjuk tim melakukan analisis dan mengumpulkan bukti-bukti ada tidaknya pelanggaran terhadap perjanjian perlindungan LPSK dan Susno.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap perjanjian perlindungan, Rani menegaskan, LPSK akan menghentikan perlindungan terhadap Susno.
JAKARTA - Rapat Paripurna Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Senin (29/4), memutuskan meninjau ulang pemberian perlindungan terhadap bekas Kepala
BERITA TERKAIT
- BKN Khawatir Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Gagal jika Masalah Ini Tak Cepat Diselesaikan
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan