LPSK Ancam Hentikan Perlindungan untuk Susno

LPSK Ancam Hentikan Perlindungan untuk Susno
LPSK Ancam Hentikan Perlindungan untuk Susno
JAKARTA - Rapat Paripurna Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Senin (29/4), memutuskan meninjau ulang pemberian perlindungan terhadap bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal (purn) Susno Duadji.  Alasannya, karena sikap Susno yang dinilai tak kooperatif dalam penegakan hukum.

"LPSK menilai tindakan SD (Susno Duaji) tidak sesuai dengan kesepakatan saat perpanjangan perlindungan pada Februari 2013 yang lalu," ungkap Juru Bicara LPSK Maharani Siti Sofia, Selasa (30/4).

Maharani menjelaskan, rapat paripurna juga menunjuk tim melakukan analisis dan mengumpulkan bukti-bukti ada tidaknya pelanggaran terhadap perjanjian perlindungan LPSK dan Susno.

Jika ditemukan pelanggaran terhadap perjanjian perlindungan, Rani menegaskan, LPSK akan menghentikan perlindungan terhadap Susno.

JAKARTA - Rapat Paripurna Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Senin (29/4), memutuskan meninjau ulang pemberian perlindungan terhadap bekas Kepala

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News