LPSK Ancam Hentikan Perlindungan untuk Susno
Selasa, 30 April 2013 – 11:13 WIB
"Pemberian perlindungan LPSK mewajibkan seorang terlindung untuk taat terhadap proses penegakan hukum yang sedang dijalani," kata Maharani.
Ia menambahkan, keputusan LPSK melakukan peninjauan ulang ini sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan. Dijelaskan Maharani, ketentuan pasal 32 Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan perlindungan terhadap saksi dapat dihentikan atas dasar saksi melanggar ketentuan perjanjian perlindungan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Rapat Paripurna Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Senin (29/4), memutuskan meninjau ulang pemberian perlindungan terhadap bekas Kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah