LPSK Ancam Tak Lagi Lindungi Rosa
Sabtu, 25 Februari 2012 – 03:06 WIB

LPSK Ancam Tak Lagi Lindungi Rosa
JAKARTA - Sikap Ahmad Rifai, pengacara terdakwa kasus Wisma Atlet Sea Games, Mindo Rosalina Manullang, dinilai terlalu banyak mengumbar rahasia kliennya. Padahal, kliennya tersebut masih dalam status dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu membuat LPSK geram dan mengancam akan mencabut perlindungan terhadap Rosa.
Menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, selaku kuasa hukum semestinya tidak perlu terlalu banyak berbicara sesuatu yang dapat mengancam posisi kliennya. "Semestinya, dia diam-diam saja yang penting proses hukumnya berjalan. Sekarang kalau dia sudah berkoar-koar di media tapi laporannya dua menteri yang meminta fee kepada Rosa tidak bisa ditindaklanjuti KPK karena tidak ada bukti yang kuat, malah merugikan kliennya," ungkap Semendawai, Jumat (24/2).
Sebab, kata Semendawai, pihak yang dilaporkan dalam laporan tersebut pasti akan menuntut balik kepada Rosa dengan dalih pencemaran nama baik. "Nah, itu kan justru merugikan kliennya, belum lagi kemungkinan adanya ancaman dan tekanan yang akan dialami Rosa," sesalnya.
Kalaupun ada suatu hal yang ingin dilaporkan kepada KPK, sebaiknya tidak perlu sambil berbicara secara terbuka kepada masyarakat kepada media. Sebab, ini kasus besar yang diduga melibatkan sejumlah pejabat. Karena itu, semestinya Rosa dan kuasa hukumnya lebih berhati-hati dalam bertindak. "Dalam padangan kami, tindakan semacam itu (terbuka ke media) sama halnya melakukan tindakan ofensif yang malah bisa memancing reaksi dari pihak yang merasa dirugikan," ujarnya.
JAKARTA - Sikap Ahmad Rifai, pengacara terdakwa kasus Wisma Atlet Sea Games, Mindo Rosalina Manullang, dinilai terlalu banyak mengumbar rahasia kliennya.
BERITA TERKAIT
- Perkenalkan Profil Perusahaan, PLN IP UBH Gelar Casual Meeting Bersama Wartawan
- Wujudkan Kepedulian Sosial, Asuransi Jasindo Salurkan Bantuan Sarana Prasarana
- Road to Pagelaran Sabang Merauke, Yura Yunita dan Ratusan Penari Penuhi Bundaran HI
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Hari Bumi 2025, Telkom Gelar Konservasi Lingkungan Secara Serentak di Indonesia