LPSK Apresiasi Putusan MA Bebaskan Korban Pemerkosaan dari Jerat Pidana Aborsi

Dia menjelaskan, putusan kasasi itu menguatkan keputusan PT Jambi 2018 lalu, yang menyatakan korban tidak layak hukum meski terbukti melakukan tindak pidana aborsi. Hal itu disebabkan karena tindak pidana aborsi dilakukannya dalam keadaan terpaksa.
Menurut Hasto, adanya putusan bebas dari kasasi jaksa ini mampu menguatkan korban dalam rangka pemulihan atas trauma yang diderita akibat tindak pidana pemerkosaan. Dia berharap, korban bisa melanjutkan kehidupannya tanpa dibayangi hukuman penjara atas aborsi yang dilakukan.
“LPSK telah memberikan sejumlah layanan bagi korban, yaitu pemenuhan hak prosedural, rehabilitasi psikologis dan psikososial,” ungkap dia.
Hasto juga mengapresiasi hakim agung yang menangani perkara ini. Dia menilai hakim agung mampu melihat alasan korban dalam melakukan aborsi.
Tindakan abrosi itu tidak serta merta dilakukan oleh korban, melainkan dalam keadaan terpaksa karena harus mengandung anak akibat pemerkosaan kakak kandungnya. (boy/jpnn)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan seorang korban pemerkosaan di bawah umur yang dijerat pidana aborsi.
Redaktur & Reporter : Boy
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- Antam Menang Lawan Budi Said, DPR Minta Putusan segera Dieksekusi
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua