LPSK Apresiasi Vonis untuk Dua Guru JIS
Jumat, 03 April 2015 – 17:07 WIB
LPSK juga membuka diri jika ada korban lain yang ingin melaporkan dan dilindungi karena bisa jadi masih ada pelaku lainnya. Demi keadilan bagi korban, jika diduga ada pelaku lain, LPSK berharap penegak hukum bisa memprosesnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS