LPSK Bakal Kaji Permohonan Perlindungan dari LBH Padang Terkait Kasus Afif Maulana
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal mengkaji permohonan perlindungan oleh LBH Padang untuk enam saksi dalam kasus kematian Afif Maulana.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebutkan LBH Padang sudah melengkapi syarat administrasi pengajuan perlindungan.
"Kalau sampai sejauh ini berkaitan dengan proses pengajuan permohonan ini sedang dilengkapi semuanya, administrasinya, ya. Namun, nanti berkaitan dengan substansinya dan materinya nanti akan didalami lagi oleh LPSK," kata Susilaningtias di LSPK, Jakarta Timur, Rabu (26/6).
Dia menjelaskan kasus yang diajukan sebetulnya berkaitan dengan penyiksaan, tetapi dalam KUHP belum diatur terkait hal tersebut.
"Namun, di UU Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan dalam penyiksaan, saksi dan korban harus dilindungi. Jadi, ini memang mandat LPSK," lanjutnya.
Perempuan yang akrab disapa Susi itu menegaskan pihaknya masih perlu melihat fakta-fakta hukum yang berlaku.
"Saat ini perlu dilihat fakta hukumnya seperti apa terjadi penyiksaan tersebut. Kami belum turun ke lapangan," tegasnya.
Sebelumnya, LBH Padang mewakili para saksi dalam kasus kematian Afif Maulana (13) untuk mengajukan perlindungan LPSK pada Rabu (26/6).
LPSK bakal mendalami permohonan perlindungan oleh LBH Padang untuk 6 orang saksi dalam kasus kematian Afif Maulana.
- HMI Desak Polri Periksa Artis yang Pernah Promosikan Judi Online
- Singgung 4 Bandar Judi Online yang Terdeteksi, Kapolri: Nanti Dilihat Saja
- Minta Perlindungan LPSK, Staf Hasto Mengaku Terancam Gegara Dibentak Penyidik KPK
- Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK Karena Berpotensi Jadi Sasaran Kriminalisasi
- Kasus Kematian Afif Maulana: Kalimat Benny Mamoto Seusai di Jembatan Kuranji
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Ditagerkan Tuntas 2027, PPPK Part Time Apa Kabar? KPK Sudah Menunggu