LPSK Bakal Kaji Permohonan Perlindungan dari LBH Padang Terkait Kasus Afif Maulana

LPSK Bakal Kaji Permohonan Perlindungan dari LBH Padang Terkait Kasus Afif Maulana
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat menyatakan bakal mendalami permohonan perlindungan oleh LBH Padang terkait kasus kematian Afif Maulana di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (26/6). Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn.com

Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi mengatakan kedatangannya untuk mengajukan permohonan perlindungan untuk keluarga Afif dan para saksi yang mengetahui kejadian.

"Kami akan mengajukan (permohonan perlindungan untuk) enam orang. Kami sudah membawa data kependudukan dan akan kami ajukan," kata Diki di Jakarta Timur, Rabu (26/6).

Dia menjelaskan keenam saksi tersebut termasuk orangtua Afif, dan para saksi yang melihat kejadian saat jajaran Sabhara Polda Sumatera Barat mengamankan sejumlah orang karena diduga melakukan tawuran.

Mereka mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK karena khawatir mendapatkan intimidasi dan ancaman selama jalannya proses hukum mengungkap kematian Afif.

"Kami menduga ada ancaman. Jadi, ini perlu langsung dilindungi LPSK sebagai lembaga negara yang tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dalam perlindungan saksi dan korban," tutur Diki.(mcr8/jpnn)


LPSK bakal mendalami permohonan perlindungan oleh LBH Padang untuk 6 orang saksi dalam kasus kematian Afif Maulana.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News