LPSK Bakal Putuskan Permohonan Istri Ferdy Sambo Pekan Depan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyatakan pihaknya akan memutuskan nasib permohonan perlindungan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Senin (15/8).
Edwin mengatakan pihaknya telah selesai melakukan asesmen psikologis terhadap Putri Candrawathi.
“Asesmen kepada Ibu PC (Putri Candrawathi) selesai karena kami tidak bisa lanjutkan. Artinya, menurut pandangan psikolog kami, kalaupun dilakukan lagi, tidak akan banyak yang berubah," kata Edwin kepada wartawan di kantor LPSK di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (10/8).
Dia juga menyebutkan terlepas dari status hukum Putri Candrawathi sebagai pemohon perlindungan atau pelapor kekerasan seksual di kepolisian, istri Irjen Sambo itu membutuhkan pengobatan segera.
"Ibu P ini memang benar-benar membutuhkan pengobatan segera. Menurut psikiater kami supaya kondisi mentalnya bisa dipulihkan," lanjutnya.
Sebelumnya, Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani asesmen psikologis oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa (9/8).
Pemeriksaan dilakukan di kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Tim dari LPSK tiba di kediaman pribadi Ferdy Sambo sekitar pukul 10.20 WIB.
Edwin LPSK mengatakan pihaknya selesai melakukan asesmen psikologis terhadap Putri Candrawathi.
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon
- Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK
- LPSK Beri Perlindugan kepada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina & Eki di Cirebon
- Soal Saksi Pansus Haji Mendapat Tekanan, Menag Yaqut: Intimidasi itu Dilakukan oleh Siapa?