LPSK Bantah 'Simpan' Susno Duadji
Sabtu, 27 April 2013 – 17:26 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi. Dan Korban (LPSK) menegaskan tak pernah berikan perlindungan fisik terhadap bekas Kepala Badan Reserse Krimimal Polri Komisaris Jenderal Polisi, Susno Duadji. Perempuan yang karib disapa Rani, itu menambahkan, selama ini LPSK telah berperan dalam memberikan perlindungan terhadap Susno. Di antaranya, ia menyebutkan, permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim hingga yang bersangkutan memperoleh vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Menurut Juru Bicara LPSK Maharani Siti Sofia, bentuk perlindungan LPSK terhadap Susno saat ini berupa pendampingan dan pemenuhan hak prosedural. "Karena posisi Susno yang juga sebagai terpidana dan fisiknya dalam penguasaan aparat penegak hukum," kata Maharani, Sabtu (27/4).
Baca Juga:
Maharani membantah berita yang beredar mengenai keberadaan Susno di LPSK. Menurut Maharani, itu tidak benar. "Sejak keberadaannya terakhir di Polda Jabar, Susno tidak pernah datang ke LPSK," kata Maharani.
Baca Juga:
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi. Dan Korban (LPSK) menegaskan tak pernah berikan perlindungan fisik terhadap bekas Kepala Badan Reserse Krimimal
BERITA TERKAIT
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah