LPSK Bantah Tudingan Politikus PKS Ini
Terkait kasus Bom Marriot yang dikeluhkan Nasir, LPSK masih terus berkomunikasi kepada korban melalui Yayasan Penyintas dan beberapa LSM lain.
LPSK menyampaikan bahwa beberapa korban terorisme masa lalu pun sudah diberikan bantuan. Seperti korban Bom Bali I dan II, berkat informasi intensif dari Yayasan Penyintas dan Yayasan Isyana Dewata, LPSK bisa memberikan bantuan.
Sebanyak 11 orang korban Bom Bali diberikan rehabilitasi medis dan psikologis sejak Oktober tahun lalu. Ke depan LPSK juga mengupayakan secara maksimal pemenuhan hak korban yang sama bisa diberikan ke korban terorisme lain.
LPSK juga mengingatkan adanya PP 44 tahun 2008 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. "PP tersebut mensyaratkan adanya keterangan sebagai korban yang dikeluarkan kepolisian," pungkas Edwin. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selalu memberikan hak kepada korban sesuai dengan aturan yang ada. Termasuk untuk termasuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi