LPSK Bantah Tudingan Politikus PKS Ini

Terkait kasus Bom Marriot yang dikeluhkan Nasir, LPSK masih terus berkomunikasi kepada korban melalui Yayasan Penyintas dan beberapa LSM lain.
LPSK menyampaikan bahwa beberapa korban terorisme masa lalu pun sudah diberikan bantuan. Seperti korban Bom Bali I dan II, berkat informasi intensif dari Yayasan Penyintas dan Yayasan Isyana Dewata, LPSK bisa memberikan bantuan.
Sebanyak 11 orang korban Bom Bali diberikan rehabilitasi medis dan psikologis sejak Oktober tahun lalu. Ke depan LPSK juga mengupayakan secara maksimal pemenuhan hak korban yang sama bisa diberikan ke korban terorisme lain.
LPSK juga mengingatkan adanya PP 44 tahun 2008 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. "PP tersebut mensyaratkan adanya keterangan sebagai korban yang dikeluarkan kepolisian," pungkas Edwin. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selalu memberikan hak kepada korban sesuai dengan aturan yang ada. Termasuk untuk termasuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan