LPSK Belum Terima Permintaan Perlindungan dari Nazaruddin

LPSK Belum Terima Permintaan Perlindungan dari Nazaruddin
LPSK Belum Terima Permintaan Perlindungan dari Nazaruddin
JAKARTA- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan tidak akan melenceng dari ketentuan undang-undang, jika diminta melindungi tersangka kasus korupsi wisma atlet SEA Games, M Nazaruddin. Hal itu disampaikan juru bicara LPSK Maharani Siti Shopia kepada wartawan menjawab keraguan banyak pihak yang menyebut LPSK tidak akan mampu memberikan perlindungan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.

"Saya rasa tudingan tersebut sah-sah dan sangat wajar. Meski begitu, kami (LPSK) menjamin hal tersebut tidak akan terjadi. Sebab kami memiliki prosedur dan beberapa tahapan yang harus di jalani pemohon, dalam upayanya mendapatkan perlindungan bantuan hukum. Tentu sesuai undang-undang No 13 tahun 2006. Jadi tidak asal-asalan,” tegas juru bicara LPSK Maharani Siti Shopia, saat ditemui di ruang kerjanya Senin (15/8).

Dia menambahkan, terkait asumsi bahwa Nazaruddin tidak memiliki  niatan untuk pengungkapan kasus, karena telah menjadi buronan dengan pergi ke luar negeri, Shopia mengatakan, selama ini  LPSK dalam memberikan perlindungan tidak pernah memakai asumsi buron atau sebagainya.

“Sebab saat itu, dia (Nazaruddin) belum meminta perlindungan. Jadi, hal itu bukan sandungan bagi LPSK untuk memberikan perlindungan. Lain halnya sudah meminta perlindungan LPSK, kemudian koar  sana-sini di media. Itu baru melenceng, dan LPSK punya aturan, jika  tersangka yang bekerjasama (justice collaborator) haram berkomunikasi dengan media,” tambahnya.

JAKARTA- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan tidak akan melenceng dari ketentuan undang-undang, jika diminta melindungi tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News