LPSK Belum Terima Permintaan Perlindungan dari Nazaruddin
Senin, 15 Agustus 2011 – 14:48 WIB
Selain itu, imbuh dia lagi, adanya tudingan beberapa pihak yang menyatakan, bahwa keberadaan LPSK akan membuat Nazaruddin semakin manja karena itikad baiknya untuk mengungkap kasus tidak nyata. Wanita berjilbab ini menjelaskan, LPSK dalam memberikan perlindungan akan benar-benar melihat itikad baik tersebut.
Baca Juga:
“Tapi itikadnya tidak sembarangan. Harus sesuai dengan pasal 10 di UU No 13 tahun 2006. Sehingga itikad tersebut akan diperhitungan melalui beberapa indikator. Sehingga tahap verifikasinya jelas, dan saya rasa tidak akan melenceng sedikit pun,” imbuhnya.
Dari informasi yang diperoleh media ini di kantor LPSK, sampai hari ini proses koordinasi masih terus dilakukan guna mengorek informasi dari mantan bendahara Partai Demokrat ini.
“Kami masih menjalankan koordinasi dengan KPK dan pihak kepolisian. Sambil menunggu pihak Nazaruddin membuat permohonan untuk meminta perlindungan pada LPSK jika memerlukan. Yang jelas, kami hanya memberikan perlindungan pada tersangka kasus yang membuat surat permohonan. Sebab sampai saat ini kuasa hukum Nazaruddin belum memberikan pernyataan resmi. Termasuk Nazaruddin dan keluarga,” tutupnya. (luc/jpnn)
JAKARTA- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan tidak akan melenceng dari ketentuan undang-undang, jika diminta melindungi tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan