LPSK Belum Terima Permintaan Perlindungan dari Nazaruddin
Senin, 15 Agustus 2011 – 14:48 WIB

LPSK Belum Terima Permintaan Perlindungan dari Nazaruddin
Selain itu, imbuh dia lagi, adanya tudingan beberapa pihak yang menyatakan, bahwa keberadaan LPSK akan membuat Nazaruddin semakin manja karena itikad baiknya untuk mengungkap kasus tidak nyata. Wanita berjilbab ini menjelaskan, LPSK dalam memberikan perlindungan akan benar-benar melihat itikad baik tersebut.
Baca Juga:
“Tapi itikadnya tidak sembarangan. Harus sesuai dengan pasal 10 di UU No 13 tahun 2006. Sehingga itikad tersebut akan diperhitungan melalui beberapa indikator. Sehingga tahap verifikasinya jelas, dan saya rasa tidak akan melenceng sedikit pun,” imbuhnya.
Dari informasi yang diperoleh media ini di kantor LPSK, sampai hari ini proses koordinasi masih terus dilakukan guna mengorek informasi dari mantan bendahara Partai Demokrat ini.
“Kami masih menjalankan koordinasi dengan KPK dan pihak kepolisian. Sambil menunggu pihak Nazaruddin membuat permohonan untuk meminta perlindungan pada LPSK jika memerlukan. Yang jelas, kami hanya memberikan perlindungan pada tersangka kasus yang membuat surat permohonan. Sebab sampai saat ini kuasa hukum Nazaruddin belum memberikan pernyataan resmi. Termasuk Nazaruddin dan keluarga,” tutupnya. (luc/jpnn)
JAKARTA- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan tidak akan melenceng dari ketentuan undang-undang, jika diminta melindungi tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah