LPSK Belum Terima Permohonan Bharada E yang Siap Jadi Justice Collaborator
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menyebut pihaknya belum menerima permohonan dari Bharada E atau tim pengacara anggota Brimob itu.
"Belum menerima permohonan (Bharada E, red)," kata Edwin melalui layanan pesan, Minggu (7/8).
Dia mengatakan LPSK akan segera memproses permohonan Bharada E apabila meminta perlindungan dari pihaknya.
Terlebih lagi, menurut Edwin, Bharada E mengaku akan menjadi justice collaborator atau siap bekerja sama dalam mengungkap kasus tewasnya Brigadir J.
"LPSK akan proses permohonannya," ucap dia.
Sebelumnya, pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin menyebut kliennya sudah mengungkap nama yang diduga terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Nama itu, Burhanuddin melanjutkan telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan kepada tim khusus (Timsus) Polri.
"Dia (Bharada E, red) sebutin dan dijelasin semua di situ," kata dia menambahkan, Minggu (7/8).
Edwin mengatakan LPSK akan segera memproses permohonan Bharada E apabila meminta perlindungan dari pihaknya.
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon
- Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK
- LPSK Beri Perlindugan kepada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina & Eki di Cirebon
- Soal Saksi Pansus Haji Mendapat Tekanan, Menag Yaqut: Intimidasi itu Dilakukan oleh Siapa?