LPSK Benarkan KPK Pinjam Saksi

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminjam saksi yang berada di bawah perlindungan lembaganya.
Meski demikian, Lili tidak menjelaskan identitas saksi yang dipinjam KPK tersebut. "Karena akan bertetangan dengan kode etik kita," kata Lili saat dihubungi wartawan, Selasa (4/3).
Lili menyatakan, tidak mempublikasikan identitas saksi tersebut karena khawatir saksi itu akan mendapatkan ancaman. "Karena takut ancaman fisik," ucapnya.
Lili hanya mengungkapkan, saksi yang dipinjam oleh KPK terkait dengan dugaan penyuapan dalam penanganan sejumlah proyek. Saksi itu, lanjut dia, sudah dikembalikan.
"Tetapi yang bersangkutan sudah dikembalikan, hanya dipinjam beberapa jam saja kemarin itu," tandasnya.
Seperti diberitakan, KPK memboyong seorang pria ke dalam gedung komisi antirasuah itu, Senin (3/3). Pria yang mengenakan baju batik itu dibawa dengan menggunakan mobil Ford Everest dengan plat nomor B 1089 POO. Wajah pria yang diboyong itu tampak ditutupi sebuah map.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menyatakan, pria itu adalah saksi yang dilindungi oleh LPSK. Karena itu, Johan tidak menyebut identitas pria itu. Dia hanya mengungkapkan saksi itu terkait dengan penyidikan salah satu kasus yang ditangani KPK. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminjam saksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung