LPSK Berharap Jaksa Meringankan Tuntutan Bharada E yang Berstatus JC
jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berharap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut dengan hukuman ringan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebab, Bharada E berstatus justice collaborator dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut.
"Kami berharap begitu (tuntutan ringan)," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (16/1).
Menurut Hasto, LPKS sejak memberikan perlindungan, telah melakukan berbagai upaya supaya Bharada E mendapatkan haknya sebagai JC, antara lain, pengamanan, perlindungan dan pengawalan, serta perlakuan khusus oleh penegak hukum.
Selain itu, majelis hakim juga diminta mempertimbangkan pemisahan berkas Richard Eliezer dengan terdakwa lainnya.
Atas hal tersebut, kata Hasto, sudah seharusnya Richard Eliezer mendapat perlakuan khusus.
"Kami berharap ada penghargaan kepada JC. Itu yang wajib memberikan adalah hakim, dalam hal ini kami berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan agar hak-haknya bisa direalisasikan," ungkap Hasto.
Jaksa penuntut umum menunda pembacaan tuntutan kepada Richard Eliezer pada Rabu 11 Januari 2023, dengan alasannya Putri Candrawathi belum diperiksa sebagai terdakwa.
LPSK berharap jaksa penuntut umum meringangkan tuntutan terhadap Bharada E yang berstatus JC dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Eks Komisioner KPK Mengaku Pernah Bersitegang dengan Jaksa Soal Penanganan Kasus
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!