LPSK Berharap Jaksa Meringankan Tuntutan Bharada E yang Berstatus JC
jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berharap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut dengan hukuman ringan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebab, Bharada E berstatus justice collaborator dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut.
"Kami berharap begitu (tuntutan ringan)," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (16/1).
Menurut Hasto, LPKS sejak memberikan perlindungan, telah melakukan berbagai upaya supaya Bharada E mendapatkan haknya sebagai JC, antara lain, pengamanan, perlindungan dan pengawalan, serta perlakuan khusus oleh penegak hukum.
Selain itu, majelis hakim juga diminta mempertimbangkan pemisahan berkas Richard Eliezer dengan terdakwa lainnya.
Atas hal tersebut, kata Hasto, sudah seharusnya Richard Eliezer mendapat perlakuan khusus.
"Kami berharap ada penghargaan kepada JC. Itu yang wajib memberikan adalah hakim, dalam hal ini kami berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan agar hak-haknya bisa direalisasikan," ungkap Hasto.
Jaksa penuntut umum menunda pembacaan tuntutan kepada Richard Eliezer pada Rabu 11 Januari 2023, dengan alasannya Putri Candrawathi belum diperiksa sebagai terdakwa.
LPSK berharap jaksa penuntut umum meringangkan tuntutan terhadap Bharada E yang berstatus JC dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya
- Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal
- Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam