LPSK Berharap tak Berhenti pada Dua Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengapresiasi kepolisian yang menetapkan dua guru Jakarta International School sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual. Kinerja Polda Metro Jaya pun diapresiasi LPSK.
"Karena dengan penetapan itu mereka yang harus bertanggungjawab terhadap kejadian itu mendapat kepastian," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, dalam keterangannya, Minggu (13/7).
Kendati demikian, Edwin tetap meminta agar kepolisian dapat mengelaborasi kasus ini lebih jauh. Sebab, katanya, berdasarkan pengakuan korban pelaku disebutkan lebih dua orang.
"LPSK berharap tidak terbatas dua tersangka yang baru itu saja. Karena berdasarkan keterangan korban ada pelaku lain selain dua tersangka itu," katanya.
Seperti diketahui, Polda menetapkan dua guru JIS berinisial NB dan FT sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap DA, murid TK JIS. Kendati sudah jadi tersangka, keduanya belum juga ditahan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengapresiasi kepolisian yang menetapkan dua guru Jakarta International School sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS