LPSK Berharap Ungkap Motif Penyerangan Novel Baswedan
Selasa, 11 April 2017 – 19:51 WIB

Penyidik KPK Novel Baswedan saat tiba di RS Jakarta EYE Center (JEC), Jakarta, Selasa (11/4). Foto: Ricardo/JPNN.com
Perlindungan dimaksud mulai dari fisik hingga pemberian bantuan baik medis maupun psikologis.
Baca Juga:
“Kami imbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan yang disiapkan negara melalui LPSK,” pungkas dia.(fat/jpnn)
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menilai teror yang ditujukan kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Anggota DPR RI Satori Irit Bicara Seusai Diperiksa KPK Terkait Kasus CSR BI
- Tim Hukum PDIP Adukan Rossa Purbo ke Dewas KPK, Hasto: Kami Bukan Melawan
- Agustiani Tio Menggugat Rossa, Tuntut Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar
- Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak